Minggu, 04 September 2016

PETUNJUK TEKNIS FESTIVAL BANJARI SE-KABUPATEN KE-1 DESA PAJARAN KEC. REMBANG KAB. PASURUAN



PETUNJUK TEKNIS
FESTIVAL AL-BANJARI TINGKAT KABUPATEN
DESA PAJARAN KEC. REMBANG KAB. PASURUAN
29 Dzulhijjah 1437 H. / 01 Oktober 2016 M.

A. Ketentuan Umum
1.   Peserta harus beregu dan personilnya terdiri dari laki-laki.
2.   Syi’ir yang dibawakan berupa dzikir, munajat, puji-pujian/sholawat (berbahasa arab).
3.   Baju seragam (kostum) yang digunakan harus islami (rapi, sopan, berlengan panjang dilengkapi dengan penutup kepala), boleh menambah dengan aksesoris lainnya yang tidak mengurangi keindahan penampilan.
4.   Pemenang diambil 3 group terbaik dan 2 group harapan.
5.   Kegiatan festival dilaksanakan satu kali putaran / satu babak.
6.   Tidak diperkenankan menampilkan tari-tarian pengiring seperti ruddad, shaf, samman, zafen dan sejenis tarian islami
7.   Seluruh calon peserta mengirimkan delegasi maksimal 2 orang untuk mengikuti technical meeting pada hari Ahad, 18 September 2016 Pukul 08.30 WIB. Di balai Desa Pajaran Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
8.   Setiap personil pada satu group dilarangmengikuti group lain.
9.   Lagu yang dibawakan selain Qasidah ‘Indal Qiyam / Mahall al-Qiyam


B. Ketentuan Khusus
1.   Jumlah personil maksimal 15 orang (terdiri dari lead vocal, backing vocal dan musisi).
2.   Membawakan 2 judul lagu bebas.
3.   Waktu penampilan maksimal 10 menit (tidak termasuk waktu persiapan).
4.   Membawa peralatan sendiri. Alat yang digunakan hanya hadrah al-banjari murni Salafi dan Klasik (tidak boleh menggunakan peralatan musik elektronik).
5.   Harus terdapat irama dasar al-Banjari.
6.   Kuota group dibatasi 20 group peserta.
7.   Selama tampil seluruh personil dalam posisi duduk.


C. Dewan Juri dan Penilaian
1.   Juri dalam festival ini adalah juri professional dibidangnya.
2.   Penilaian meliputi :
a.  Vocal                                      : 40%
b.  Musik/pukulan                     : 35%
c.  Adad/performa/kerapian      : 25%
3.   Catatan tambahan :
a.  Apabila terdapat akumulasi nilai yang sama, maka akan diprioritaskan pada nilai vocal.


b.  Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
c.  Dalam keadaan tertentu, juri dapat meminta masukan kepada panitia sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar